ZAKAT MAL ESENSI PENYUCIAN HARTA
ZAKAT MAL ESENSI PENYUCIAN HARTA
Oleh
Ma’ruf Zahran
Sabran
Rukun Islam yang lima adalah mengucapkan dua kalimah syahadat.
Pertama syahadat tauhid, dua syahadat rasul. Pengucapan seseorang adalah bukti
keyakinan hatinya. Lisan yang berkata merupakan gambaran hati seseorang dan
aplikasi dari perbuatan. Sebab itu, pengertian iman menurut jumhur
(kesepakatan) ulama berkriteria: Diucapkan dengan lisan, dibenarkan oleh hati,
dibuktikan dengan perbuatan. Diantara kelima rukun Islam yang jarang mendapat
sentuhan kajian adalah zakat. Bila syahadat sudah pasti, selain dia masuk
kedalam rukun salat, rukun khutbah, juga sering diucapkan pada momen tertentu.
Bahkan syahadat menjadi induk zikir kaum beriman.
Salat yang menjadi rukun (tiang) Islam adalah ibadah yang paling
banyak dikerjakan. Lima waktu dalam sehari-semalam sudah menjadi aktivitas
harian. Kaum beriman sudah terbiasa mengerjakan salat pada waktu subuh, zuhur,
asar, maghrib, isya.
Rukun Islam selanjutnya adalah berpuasa di bulan Ramadan. Puasa
Ramadan adalah syariat yang sudah mutlak benar (qath'i). Tidak ada keraguan
dikalangan umat muslim tentang kewajiban puasa. Barang siapa yang tidak
berpuasa tanpa uzur (halangan) yang dibenarkan syara', sungguh dia bukan
muslim.
Satu hari puasa Ramadan yang dengan sengaja dia tinggalkan tanpa
uzur syara', tetapi karena faktor melawan syariat, maka dia tidak bisa membayar
puasanya, walau berpuasa seumur hayat sampai wafat. Amar (perintah) puasa tidak
menggunakan istilah wujiba (diwajibkan), namun menggunakan istilah kutiba
(dituliskan). Bila telah dituliskan tidak akan hilang ditelan zaman, tidak akan
hangus oleh api. Sebab tulisan ada dimana-mana, surah Al-Baqarah ayat 183
terdapat disemua tulisan kitab mulia Tuhan. "Wahai orang-orang yang
beriman, dituliskan untuk-mu kewajiban puasa, sebagaimana dituliskan terhadap
umat-umat sebelum kamu, semoga kamu bertakwa."
Begitu pula rukun haji bagi yang mampu (istitha'ah). Praktiknya,
jamak umat berbondong-bondong ke Mekah dan berziarah ke Madinah. Penantian
mereka (para calon haji/hajah) Indonesia tertunda oleh kuota haji setiap tahun
yang ditetapkan oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Waiting list (daftar tunggu)
yang lama, bisa lima belas tahun, dua puluh tahun, dua puluh lima tahun sampai
tiga puluh tahun. Semarak rukun Islam tentang haji sudah cukup mensyiar disemua
lini dan sudah melibatkan para pihak pengampu kebijakan dan kepentingan
politik, ekonomi, dan ibadah. Ibadah menipak-tilasi Nabi Ibrahim dan
keluarga-nya sudah banyak yang ikut dalam syiar dan dakwah. Tetapi jangan lupa:
"Dan sempurnakan-lah haji dan umrah karena Allah" (Al-Baqarah: 196).
Zakat, rukun Islam yang jarang disentuh. Pengusaha muslim baik pada
tingkat produksi maupun retail, benefit (keuntungan) mereka sungguh terkadang
bisa menembus triliunan (bruto). Sisanya (netto) atau keuntungan bersih,
sudahkah mereka keluarkan zakatnya?
Fikih klasik memang belum membahas jasa dari para ahli yang
bersentuhan dengan pelayanan digital. Digitalisasi abad milenial ketiga
sekarang ini, belum dijamah oleh fikih klasik. Profesi programmer, profesi
desain tata kota, profesi arsitek, profesi rancang-bangun pesawat, deviden yang
mereka dapatkan secara nominal jauh melebihi pendapatan profesi petani yang
terdapat dalam fikih. Para ahli bekerja berdasarkan kontrak, tentu penghormatan
(honorarium) yang diberikan melebihi pendapatan petani, peternak, pedagang
usaha kecil dan menengah (UKM). Zakat petani dengan pengairan (irigasi) adalah
5 persen, sedang zakat petani tadah hujan (tanpa irigasi) sebanyak 10 persen.
Zakat peternakan dengan nisab (batas minimal) sudah ditentukan dalam fikih
klasik. Adalah 30 ekor sapi, berkewajiban 1 ekor sapi zakatnya. Nisab 40 ekor
kambing, berkewajiban 1 ekor kambing zakatnya. Fikih klasik sudah tuntas
membahas kajian zakat pertanian dan peternakan. Lalu, berapa persenkah
(selayaknya) untuk profesi modern selain petani dan peternak? Sudahkah fikih
modern mampu menjawab tantangan abad zaman kekinian?
Bila tidak, sungguh apa yang mereka konsumsi, namun belum
dizakatkan dalam nisab dan haul yang layak berkewajiban nilai dan mutu zakat
profesi milenial, bagaimana di akhirat nanti? Para ahli hukum zakat jangan diam
dalam menyikapi akibat yang berefek sampai ke Pengadilan Tuhan (surga atau
neraka). Umat modern membutuhkan jawaban secara bilma'sur (dalil naqal) dan
secara birra'yi (dalil akal). Supaya apa yang mereka makan, minum, pakai,
proferti, kendaraan, saham, wisata, perbelanjaan, perhotelan dan seluruh
akomodasi menjadi halal. Halal dalam arti bebas dari tuntutan di dunia dan
lepas dari jeratan hukum di akhirat. Sangat penting untuk diberikan porsi yang
jelas dalam kriteria pembayaran zakat harta (zakat mal), mengingat setiap tahun
bahwa profesi selalu bertumbuh-kembang seiring dengan kemajuan masa. Masyarakat
modern butuh kepada kepastian hukum, ketetapan hukum, perlindungan hukum di
dunia dan di akhirat.
Sebab dihadapan Tuhan kelak di akhirat, adalah nafsi-nafsi. Diri
sebatang kara bertanggungjawab tanpa pembela, kecuali Al-Quran sebagai
perundang-undangan akhirat. Mengingat hari ini, terbit kesadaran dikalangan
umat untuk ingin menjadi muslim yang kaffah (utuh). Tentu, para ahli hukum
zakat wajib memberi solusi bagi kegamangan tentang zakat generasi milenial
ke-tiga. Jangan biarkan umat mengambang tanpa kepastian hukum zakat. Atau perlu
dirapikan kembali skema tarif zakat per-item profesi modern abad 21.
Terkesan, pranata zakat seakan berjalan di tempat, atau seperti
bukan rukun Islam. Oto kritik ini penting disampaikan, dijelaskan sebagai
evaluasi diri umat keseluruhan. Hari ini yang digalakkan adalah salat lima
waktu di masjid, sedekah subuh. Keduanya baik, namun jika tidak diikuti dengan
pembayaran zakat, bukankah rukun Islam menjadi pincang? Wallahua'lam.
Nama : Kevin Aprilo
BalasHapusNIM : 12301038
Kelas : 2B PAI
Nama : maulidiya rahmah
BalasHapusKelas : 2 B
Nim : 12301027
Nama : Putri Larasati
BalasHapusNim. : 12301037
Kelas.: 2 B
Nama : Dwi Ananda
BalasHapusNim : 12301034
Kelas : 2B
Nama : Raudatul mahmudah
BalasHapusNim. : 12301028
Kelas.: 2B
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Maulana Oktafianto
BalasHapusNim : 12301046
Kelas : 2B
Nama : Putri Andriyani
BalasHapusNim : 12301036
Kelas : 2B
Nama:Fira varadila
BalasHapusNim. :12301035
Kelas :2B
Nama:Diska Fatrissia
BalasHapusNim. :12301045
Kelas: 2B
Nama: alyta sapira
BalasHapusNim: 12301041
Kelas: 2B
Nama : Ahmad Fauzi
BalasHapusNim : 12301040
Kelas : 2B
nama : irhad prasetya
BalasHapusnim : 12301031
kelas : 2B
Nama : Hafid Rizwanto
BalasHapusNIM : 12301043
Kelas : 2B
Nama: Ika Cahyati
BalasHapusNIM : 12301050
Kelas : 2B PAI
Nama: Muhammad Rizky Kurniawan
BalasHapusNIM : 12301048
Kelas : 2B PAI
Nama: Sakira
BalasHapusNIM: 12301030
Kelas: 2b PAI
Nama: Kurniawan Arianda
BalasHapusNim: 12301026
Kelas: 2B PAI
Nama: Indah Mufida
BalasHapusnim: 12301032
kelas: 2B
Nama : indah Utami
BalasHapusNIM : 12301033
Kelas : 2B PAI
Nama:Ahmad Baiduri
BalasHapusNim:12301029
Kelas:2B
Nama: Rijal
BalasHapusNim :12301049
Kelas :2 B
Nama: wahyudi
BalasHapusNim: 12301044
Kelas: 2B
Nama: Weni Septiana
BalasHapusNim: 12301039
Kelas: 2B PAI
Nama : Muhammad Azmi Rahmali
BalasHapusNIM : 12301202
Kelas :2B PAI